4 Home - STIES Gasantara Indonesia

KONSEP PRODUKSI DALAM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM DUNIA USAHA (KONSEP PEMAHAMAN DALAM MAQASHIDUS SYA

Oleh: Administrator (17-10-2024)
gambar tidak ada

PENDAHULUAN 

Dalam kaitan produksi secara umum kita ketahui bahwa prinsip produksi dalam Islam berarti menghasilkan sesuatu yang halal yang merupakan akumulasi dari semua proses produksi mulai dari sumber bahan baku sampai dengan jenis produk yang dihasilkan baik berupa barang maupun jasa1 . Dalam Ekonomi Islam produksi menjadi kata kunci penting Pada tataran konsep dan gagasan produksi diletakan bahwa kegiatan produksi adalah tujuanya primernya demi kemaslahatan individu dan maslahat umum secara seimbang. Dalam konteks maslahat dalam islam merujuk kepada maslahat secara maqashidus syariah, produksi juga merupakan bagian yang terpenting dalam kehidupan manusia dalam menjalankan amanah nya sebagai khalifah fil ardh.

Al-Qur’an menggunakan konsep produksi barang dalam artian luas, Al-Qur’an menekankan manfaat dari barang yang diproduksi. Memproduksi suatu barang harus mempunyai hubungan dengan kebutuhan manusia2 . Berarti barang itu harus diproduksi untuk memenuhi kebutuhan manusia, bukan untuk memproduksi barang mewah secara berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan manusia, tenaga kerja yang dikeluarkan untuk memproduksi barang tersebut dianggap tidak produktif. Produksi adalah sebuah proses yang telah lahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam. Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasilkan barang dan jasa,kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan jasa, kegiatan produksi melibatkan banyak faktor produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah input dengan output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu3 .

Dalam teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku produsen dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan efisiensi produksinya. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu termasuk pemilikan alat produksi, akan tetapi hak tersebut tidak mutlak4 . Sedangkan produksi dalam pengertian di dunia usaha adalah proses mentransformasi input menjadi output, tetapi definisi produksi dalam pandangan ilmu ekonomi jauh lebih luas. Pendefinisian produksi mencakup tujuan kegiatan menghasilkan output serta karakter- karakter yang melekat padanya.

Dalam konteks dunia usaha produksi merupakan jalan untuk memperoleh benefit yang sebanyak-banyaknya. Orientasi ke depan ini akan mendorong produsen untuk terus menerus melakukan riset dan pengembangan guna menemukan berbagai jenis kebutuhan, teknologi yang diterapkan, serta berbagai standar lain yang sesuai dengan tuntutan masa depan. Efisiensi dengan sendirinya juga akan senantiasa dikembangkan, sebab dengan cara inilah kelangsungan dan kesinambungan pembangunan akan terjaga. Ajaran Islam juga memberikan peringatan yang keras terhadap prilaku manusia yang gemar membuat kerusakan dan kebinasaan, termasuk kerusakan lingkungan hidup, demi mengejar kepuasaan. Tujuan yang terakhir yaitu pemenuhan sarana bagi kegiatan sosial dan ibadah kepada Allah. Sebenarnya ini merupakan tujuan produksi yang paling orisinil dari ajaran Islam. Dengan kata lain, tujuan produksi adalah mendapatkan berkah, yang secara fisik belum tentu dirasakan oleh pengusaha itu sendiri . Kehidupan di dunia ini dalam proses produksi merupakan aplikasi dari firman Allah SWT Al-Qur’an telah menjelaskan produksi seperti yang terdapat pada surat Al Qasas ayat 77 berikut. 

ٓ َواَ ُّ ْنيَا ِصْيبَ َك ِم َن الد َس نَ َوَْل تَْن ْ ْٰل ِخ َرةَ َر ا ى َك هّٰللاُ الدَّا ٰ ت ٰ َمآ ا فِ ْي ِ َوا ْبتَغ ُمْف ِسِدْي َن ْ ب ال ُّ َْل يُ ِح ْر ِِۗض اِ َّن هّٰللاَ ْْلَ َسادَ فِى ا فَ ْ ال ِ ْي َك َوَْل تَْبغ ْح َس َن هّٰللاُ اِلَ اَ

Artinya;“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allahtidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan d muka bumi sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat keruskan” (Al Qasas : 77 )

Dari penjelasan latar belakang tersebut, dalam artikel ini penulis akan mengkaji tentang konsep produksi dalam islam dan aplikasinya dalam dunia usaha yang bersumber dalam Al qur’an surat An Nahl ayat 6-9 juga hadist-hadist terkait produksi.

METODE PENELITIAN

Penelitian Idealnya membutuhkan kepustakaan dalam proses pencarian data sampai pada analisis yang diinterpretasikan dengan fakta yang ada untuk mendapatkan penilaian secara ilmiah5 . Penelitian yang menyajikan tema ayat dan hadist dalam ekonomi kontemporer ini memakai jenis penelitian kepustakaan. Dimana metode kepustakaan adalah bagian dari metode kualitatif yang memakai cara dengan menggumpulkan data dari berbagai sumber kepustakaan baik yang berupa buku, jurnal, artikel, majalah dan lainya tanpa harus melakukan tinjauan ke lapangan secara langsung6 .

Dalam tujuan melaksanakan penelitian wajiblah menyelesaikan masalah. Hal ini dilakukan dengan memilih, mengidentifikasi, memilah dan merumuskan sesuai dengan keilmuan yang dimilikinya. Untuk bisa menemukan masalah yang tepat perlu pelatihan, dimana dengan latihan akan melahirkan kemampuan dalam nalar untuk menemukan ide. Dalam penelitian kepustakaan ada beberapa kemanfaatan yang bisa didapatkan, yaitu: 1) menggali teori-teori yang telah ditemukan oleh para ahli terdahulu; 2) mengikuti perkembangan ilmu dari penelitian yang dilakukan; 3) menemukan masalah yang patut diteliti; 4) menyempurnakan teori lama yang tidak sesuai dengan kondisi sekarang; 5) menghindarkan duplikasi penelitian yang akan dilakukan; 6) sumber informasi untuk penelitian selanjutnya melalui data-data yang diperoleh7 .

PEMBAHASAN

Dalam Al-Qur’an, prinsip-prinsip produksi diatur dengan menekankan kehalalan, manfaat, dan tanggung jawab8 . Prinsif Kehalalan ini tidak mengacu pada produk akhir tetapi juga pada seluruh proses produksi, termasuk bahan baku, metode produksi dan cara pemasaran. Pada prinsip manfaat dengan memastikan bahwa aktivitas ekonomi dan produksi memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat. Hal ini sesuai dengan konsep maslahah (kebaikan umum) dalam islam. Aktivitas yang dilakukan harus memberikan dampak positif bagi bagi kesejahteraan masyarakat dan lingkungan. Selanjutnya adalah prinsip tanggung jawab yang merupakan kesadaran akan tanggung jawab terhadap Allah SWT, diri sendiri, dan masyarakat, hal tersebut mencakup etika bisnis, kepedulian sosial dan keadilan. Setiap investasi atau produksi yang dilakukan di jalan Allah SWT dengan niat yang baik dan sesuai syariat akan mendpatkan balasa yang berlipat ganda. Maka dari itu, pentingnya prinsip oroduksi yang mengacu pada Al-Qur’an.

Produksi dan penggunaan sumber daya harus dilakukan dengan bijak, dan kesadaran bahwa segala sesuatu berasal dari Allah SWT itu penting. Konsep ini berakar pada prinsip amanah (kepercayaan) yang dilandasi dengan efisiensi dan keberlanjutan9 . Al-Qur’an menekankan pentingnya keseimbangan dan moderasi dalam pemanfaatan produksi dan sumber daya dalam Q.S. Al Isra;26.

ر تَْبِذْي ًرا ْي ِل َوَْل تُبَذ ِ ِم ْس ِكْي َن َواْب َن ال َّسب ْ ٗه َوال ْرٰبى َحقَّ قُ ْ ِت ذَا ال ٰ َو ۝

Artinya:” Berikanlah kepada kerabat dekat haknya, (juga kepada) orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. Janganlah kamu mengahamburhamburkan (hartamu) secara boros”.

Dalam Islam keadilan adalah prinsip fundamental yang mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk produksi dan perdagangan. Prinsip ini tercermin dalam ajaran Al-Qur’an dan hadist, yang menekankan pentingnya akurasi dan keadilan dalam setiap transaksi dan proses produksi. Prinsip keadilan dalam produksi meliputi kualitas produk yang sesuai dengan standar kualitas yang dijanjikan, keadilan dalam produksi juga mencakup pembayaran upah yang adil kepada pekerja. Pada hakikatnya prinsip keadilan dalam produksi memastikan bahwa setiap transaksi dan proses produksi dilakukan dengan integritas, akuras dan tanggung jawab10 .

Secara umum, Al-Qur’an mengajarkan bahwa setiap kegiatan produksi harus dilakukan dengan niat baik, keadilan, dan tanggung jawab, serta harus bermanfaat bagi masyarakat dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariat.

  1. Q.S. Al-Nahl 5-9

Artinya: Ayat (5)dan Dia telah menciptakan binatang ternak untuk kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan sebahagiannya kamu makan.(6). dan kamu memperoleh pandangan yang indah padanya, ketika kamu membawanya kembali ke kandang dan ketika kamu melepaskannya ke tempat penggembalaan.(7). dan ia memikul beban-bebanmu ke suatu negeri yang kamu tidak sanggup sampai kepadanya, melainkan dengan kesukaran-kesukaran (yang memayahkan) diri. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,(8). dan (dia telah menciptakan) kuda, bagal dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (9). dan hak bagi Allah (menerangkan) jalan yang lurus, dan di antara jalan-jalan ada yang bengkok. dan Jikalau Dia menghendaki, tentulah Dia memimpin kamu semuanya (kepada jalan yang benar)”.

Tafsir di atas membahas tentang penciptaan binatang ternak dan manfaatnya berupa bulu dan kulit yang menghangatkan, manfaat lain –tanpa menguraikan macam dari ma’na fi’ (manfaat-manfaat) lainnya-, makanan, dan keindahan11, demikian juga dengan Tafsir alMuntakhab12, sedangkan Syeikh al-Razi menyebutkan sekilas tentang manfaatnya dalam jual beli dalam tafsir ayat 513. Ayat tersebut menyebutkan kata di’fun (sesuatu yang menghangatkan baik pakaian atau kemah yang terbuat dari kulit, bulu, atau rambut binatang) di mana mengiisyaratkan adanya proses produksi dari bahan baku yang berasal dari kekayaan alam menjadi pakaian. Kekayaan alam ini menjadi salah satu rumus dalam fungsi produksi (hubungan antara faktor dengan tingkat produksi) di mana Q (jumlah produksi) merupakan hasil dari faktor jumlah stok modal, tenaga kerja, kekayaan alam, dan tingkat teknologi14

Produksi dari binatang ternak tersebut pada ayat di atas memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi, selain menyediakan pangan, sektor peternakan menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan peternak. Penggunaan kata kerja bentuk mudari’ dalam tiga ayat ini merupakan isyarat pengulangan dan kesinambungan nikmat tersebut yang menuntut kesinambungan sikap syukur15 . Hal tersebut juga memberikan arti bahwa aktifitas produksi manusia pun akan terus berkelanjutan agar ketersediaan barang tetap terjaga. Maka dari itu, pengelolaan yang baik dari binatang ternak juga berkontribusi pada keberlanjutan sehingga praktik seperti rotasi pengembalaan dan pemeliharaan kesehatan hewan dapat menjaga keseimbangan ekosistem dan meningkatkan hasil produksi jangka panjang.

Pada ayat 6 dimaksud binatang ternak memiliki peran penting sebagai alat transportasi dalam konteks produksi dan isyarat tentang ilham Allah kepada manusia untuk menciptakan – memproduksi- berbagai alat transportasi yang lebih baik dari masa turunnya ayat sehingga terus berkembang di masa mendatang16 . diantara manfaatnya adalah meningkatkan efisiensi, menjangkau pasar yang lebih luas dan menawarkan solusi transportasi yang ekonomis, sehingga berperan vital dalam sistem ekonomi yang berkelanjutan.

Manajemen yang baik dalam peternakan sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan binatang ternak17, hal ini dijelaskan pada ayat 7. Manajemen tersebut terkait dengan pemeliharaan binatang ternak maliputi rutin pemeriksaan kesehatan, pemberian pakan, system pembiakan, dan pencatatan data. Semua aspek ini berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan. Manajemen yang baik dalam peternakan meliputi pemeliharaan, pemberian pakan, dan pengelolaan kesehatan hewan yang tepat. Semua aspek ini berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan binatang, yang pada akhirnya mendukung keberhasilan usaha dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Ayat 9 menekankan bahwa semua ciptaan Allah memiliki tujuan dan manfaat tertentu mengajak kita untuk merenungkan pentingnya pengelolaan sumber daya secara bijaksana dalam konteks produksi18 . Mengelola sumber daya dengan bijaksana dan bertanggung jawab sangat penting untuk meningkatkan hasil produksi dan menjaga kelestarian lingkungan. Kesadaran akan tujuan setiap ciptaan Allah mendorong kita untuk menggunakan sumber daya secara efisien dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi generasi sekarang dan yang akan datang. Ini merupakan tanggung jawab kita sebagai makhluk yang diciptakan dan sebagai pengelola bumi.

Produksi berbeda dengan konsumsi dan distribusi19. Produksi yang ugal ugalan sesungguhya bertentangan dengan kebutuhan manusia, melainkan sekedar untuk memenuhi hawa nafsu keinginan manusia saja. 

Tafsir di atas dapat disimpulkan bahwa Allah SWT menciptakan sumber daya alam yang diberikan kepada manusia dan menyerahkannya kepada manusia untuk mengelola (input) sumber daya alam tersebut sehingga menghasilkan berbagai manfaat (output)20 . Hal ini menunjukkan bahwa Allah menciptakan berbagai sumber daya, seperti hewan ternak dan hasil bumi, untuk memenuhi kebutuhan manusia. Ayat-ayat ini menyoroti pentingnya memanfaatkan sumber daya tersebut secara bijaksana untuk meningkatkan kehidupan dan kesejahteraan. Selain itu, ini mengajak kita untuk merenungkan proses produksi yang Allah tetapkan dan mensyukuri nikmat yang ada.

       2. Hadist tentang produksi

Salah satu definisi produksi adalah aktiitas menciptakan manfaat dimasa kini dan mendatang (berkelanjutan). Pengertian produksi juga merujuk pada prosesnya yang mentransformasikan input menjadi out put produksi yang disebut dengan faktor produksi.

Produksi tidak hanya menciptakan secara fisik sesuatu yang tidak ada menjadi ada, tetapi menjadikan sesuatu dari unsur-unsur lama yaitu alam menjadi bermanfaat. Dari binatang ternak misalnya, orang dapat mengambil kulitnya untuk dijadikan pakaian dan barang , dari susu binatang ternak dapat diperas dijadikan minuman susu segar ataupun susu bubuk untuk bayi. Manusia harus mengoptimalkan pikiran dan keahliannya untuk mengembangkan sumber-sumber investasi dan jenis-jenis usaha dalam menjalankan apa yang telah di syariatkan.

Shahih Muslim Kitab Al-Buyu’ Bab Kira’a Al-Ardhi No.1544.

Artinya:Telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali Al Hulwani] telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah] telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah] dari [Yahya bin Abi Katsair] dari [Abu Salamah bin Abdurrahman] dari [Abu Hurairah] dia berkata; Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memiliki sebidang tanah, hendaklah ia menanaminya, atau memberikannya kepada saudaranya (supaya menanaminya), Namun jika ia tidak mau, hendaklah ia menjaganya"

Sunan Ibn Majah Kitab Al-Ruhn Bab Al-Muzara’ah Bi Al-Tsulutsi Wa Al-Rub’i No. 2452

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Ibrahim bin Sa'id Al Jauhari] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Taubah Ar Rabi' bin Nafi'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mu'awiyah bin Salam] dari [Yahya bin Abu Katsir] dari [Abu Salamah] dari [Abu Hurairah] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa memiliki sebidang tanah hendaklah ia menanaminya atau ia berikan pengolahannya kepada saudarany, namun jika menolak hendaklah is tahan tanahnya.”

Penjelasan tentang arti makna Hadist tersebut atau istilah kuncinya adalah هاَ حْ َمنْ َليِ hendaklah dia memberikan secara gratis. Maksudnya, diberikan untuk diambil manfaatnya secara gratis. Imam Muslim meriwayatkan melalui jalur Mathar al-Warraq dari Atha’, dari Jabir dengan lafadz صَ يَّ ِ َّن النَّب أ ي ّٰللا َ َّ ْي ِه َو ل َس َه َ َعل نَ َ ِم ل ى َع ْن sesungguhnya (ِك ْرض َراء الَ Nabi SAW melarang menyewakan tanah)

م ْن َكانَ ْر ْت ل ض َهُ َ أ فَ ْ َر ْع َه ليَ ا َه ِا ْن ا َع ْز فَ َج َز َعْن يَ ْمنَ ْ َو فَل َها أض َخاهُ ال ُم ْسِلم ِجر َها ْح يُ َؤا ْلَ Barang siapa memiliki lahan, maka hendaklah menanaminya. Apanila tidak mampu, maka hendaklah memberikannya kepada saudaranya sesama muslim, dan janganlah dia menyewakannya. riwayat al-Auza’i yang disebutkan Imam Bukhari menjelaskan maksud larangan ini, karena dalam riwayat itu disebutkan sebab larangan tersebut.

فَِا ْن يُ ْم ِس ْ ْل فَل ْفعَ ْم يَ ِر لَ َ ُه أ كْ ضَ apabila tidak melakukannya, maka hendaklah dia menahan tanahnya. Yakni, jika tidak mau mengelolanya dan tidak mau memberikannya kepada orang lain untuk dikelola secara gratis, maka hendaklah menahan dan tidak menyewakannya21 .

Dalam hal ini timbul kemusykilan bahwa menahan tanah tanpa dikelola berarti menyia-nyiakan manfaat tanah itu. Dalam hal ini termasuk menyia-nyiakn harta, sedangkan sikap seperti ini dilarang. Meskipun apa yang kami sebutkan tidak ada, tetapi membiarkan lahan tidak digarap tetap dapat menyuburkan lahar tersebut. Mungkin saja hasil yang diperoleh pada tahun ini dapat menutupi hasil ketika tanah itu dibiarkan tanpa digarap 22 .

Dalam penjelsan diatas, akan menerangkan pula tentang kontekstualisasi Hadist tersebut yang mana akan menjadikan persamaan antara Prduksi dari al-Qur’an maupun Hadist. Pada prinsipnya Islam juga lebih menekankan berproduksi demi untuk memenuhi kebutuhan orang banyak, bukan hanya sekedar memenuhi segelintir orang yang memiliki uang, sehingga memiliki daya beli yang lebih baik. Karena itu bagi Islam produksi yang surplus dan berkembang baik secara kwantitatif maupun kwalitatif, tidak dengan sendirinya mengindikasikan kesejahteraan bagi masyarakat. Apalah arti produk yang menggunung jika hanya bisa didistribusikan untuk segelintir orang yang memiliki uang banyak.Dari ungkapan Nabi SAW dalam hadits diatas yang menganjurkan bagi pemilik tanah hendaklah menanami lahannya atau menyuruh saudaranya (orang lain) untuk menanaminya. Ungkapan ini mengandung pengertian agar manusia jangan membiarkan lingkungan (lahanyang dimiliki) tidak membawa manfaat baginya dan bagi kehidupan secara umum. Memanfaatkan lahan yang kita miliki dengan menanaminya dengan tumbuh-tumbuhan yang mendatangkan hasil yang berguna untuk kesejahteraan pemiliknya, maupun bagi kebutuhan konsumsi orang lain. Hal ini merupakan upaya menciptakan kesejahteraan hidup melalui kepedulian terhadap lingkungan.

Dengan membiarkan tanah yang kosong mempunyai kemanfaatan lain, yaitu dengan menjaga ekosistem tanah tersebut, salah satunya menjaga unsur harta yang terkandung di dalamnya, sehingga kesuburan tanah tetap terjaga dan dapat digunakan untuk hal pertanian pada periode berikutnya.

KESIMPULAN

Penjelasan di atas menunjukan sisi-sisi dari aspek produksi perspektif Islam. Bahwasanya Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah SAW memberikan arahan mengenai prinsipprinsip produksi sebagai berikut;

  1. Tugas manusia dimuka bumi sebagai khalifah Allah adalah memakmurkan bumi dengan ilmu dan amalnya.
  2. Islam selalu mendorong kemajuan di bidang produksi. Menurut Yusuf Qardhawi, Islam membuka lebar penggunaan metode ilmiah yang didasarkan pada penelitian, eksperimen, dan perhitungan. Akan tetapi Islam tidak membenarkan pemenuhan terhadap hasil karya ilmu pengetahuan dalam arti melepaskan dirinya dari Al-Qur’an dan Hadist
  3. Teknik produksi diserahkan kepada keingingan dan kemampuan manusia. Nabi pernah bersabda: “kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian”
  4. Dalam berinovasi dan bereksperimen, pada prinsipnya agama Islam menyukai kemudahan, menghindari mudarat dan memaksimalkan manfaat23 .

Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk mengahasilkan barang dan jasa kegiatan produksi melibatkan banyak faktor produksi. Beberapa implikasi mendasar bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain: Seluruh kegiatan produksi terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan, permasalahan ekonomi muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Razi. Fakhruddin. Mafatih Al-Ghaib Dalam Syamela Library 2.11, n.d.
Ali, Misbahul. “Prinsip Dasar Produksi Dalam Ekonomi Islam.” Lisan Al-Hal 7 no.1 (2013).
Chapra, Umer. Islamic Economics : Principle and Analysis, 1992.
Edwin Nasution Dkk, Mustafa. Pengenalan Ekslusif Ekonomi Islam. Jakarta: Kencana Media
Grup, 2007.
Fatha, Rizaldy. “Penelitian Kepustakaan (Library Reseacrh) Modul Pembelajaran Berbasis
Augmented Reality Pada Pembelajaran Siswa.” IT-Edu; Jurnnal Information Technology
and Education 5 No. 01 (2020): 317–29.
Khan, M.Akram. “The Concept of Production in Islamic Economics.” International Journal of
Islamic and Middle Eastern Finance and Management 1 nomor 1 (2008).
Lajnah al-Qur’an wa Sunnah. “Al-Muntakhab Fi Tafsir Al-Qur’an Al-Karim.” Doha: Dar AlSaqafah, n.d.
Latifah, Eny. “Ayat Dan Hadist Tentang Ekonomi Kontemporer.” Al Furqan 6 No. 2 (2023).
https://doi.org/: 10.58518/alfurqon.v6i2.1769.
M. Ajaj al-Khathib. Ushul Al-Hadist Pokok-Pokok Ilmu Hadist. Jakarta: Gaya Media Pratama,
1998.
Metwally, M. Teori Dan Model Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Bangkit Daya Insana, 1995.
Mustaqim, Dede Al. “Sertifikasi Halal Sebaga Bentuk Perlindungan Konsumen Muslim;
Analisis Maqashid Syariah Dan Hukum.” Al-Bahjah Journal of Islamic Economics 1 No.2
(2023). https://doi.org/https://doi.org/10.61553/abjoiec.v1i2.26.
Rozalinda. Ekonomi Islam. Depok: Rajawali pers, 2017.

Shihab, Quraish. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, Dan Aturan Yang Patut Anda Ketahui
Dalam Memahami Al-Qur’an. Cetakan ke. Tangerang: Lentera Hati, 2015.
———. Tafsir Al-Misbah Pesan, Kesan Dan Keserasian Al-Qur’an. Cet. 1. Ciputat: Lentera
Hati, 2000.
———. Wawasan Al-Qur’an : Tafsir Maudhui Atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2003

Syahza, Almasdi. Buku Metodologi Penelitian Edisi Revisi 2021, 2021.
Syamsul Bahri, Efri. Pemberdayaan Masyarakat Berkelanjutan. Jawa Timur: FAM Publishing,
2019.
Turmudi, Muhammad. “Produksi Dalam Perspektif Ekonomi.” Islamadina 18. No. 1 (2017).
https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30595/islamadina.v0i0.1528.
Utomo, YT. “Kritik Teori Konsumsi Persfektif Taqyuddin An Nabhany,” n.d.
Wahbah, Zuhaili. Al-Fiqh Al-Isla Wa Adillatuhu, Juz IV, 1989.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan ustaka Obor Indonesia, 2008.